Bupati Nagan Terancam Di Interpelasi Dewan Berujung Kepada Hak Angket

Oleh
Pemerhati sosial politik kabupaten Nagan Raya, Abdi Yusrizal, Foto ( Dokumen Pribadi)

Nagan Raya, Asatu.top - Pemberhentian terhadap beberapa orang kepala desa yang dilakukan pemerintahan perubahan telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Sehingga terjadi Pro - Kontrak atas kebijakan pemberhentian keuchik di tengah masyatakat, Seperti yang terjadi desa Sapek kecamatan Seunagan.

Disebabkan mereka tidak terima penunjukan PJ kades diluar sekdes dan aparatur dari kecamatan, sehingga warga Sapek mengobrak-abrik kantor desa bahkan ada sebagian mobiler yang dilembar keluar kantor.

Salah satu pemerhati sosial politik kabupaten Nagan Raya, Abdi Yusrizal, menyarakan Bupati H M Jamin Idhma, SE dalam mengambil kebijakan pemberhentian kepala desa agar menggunakan pendekatan hukum, sebab pemberhentian kades terindikasi politis.

Memang pemberhentian kades adalah hak prerogatif bupati, sambung Abdi, namun dalam pelaksanaannya tetap harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik.

"Jika hal ini diabaikan akan berdampak terhadap pemerintah daerah baik secara politik maupun hukum, secara politik jika terindikasi dalam kebijakannya mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku maka bupati terancam di interpelasi dewan bahkan bisa berujung kepada hak angket," katanya, Jum'at 15 Februari 2019

Dan secara hukum Bupati terancam dikalahkan oleh penggugat di PTUN, jika dua hal ini terjadi tidak ada pihak yang diuntungkan, malah daerah dan masyarakat yang menjadi korban.

Ia beharap, semoga kegaduhan ini cepat diatasi oleh para pihak, sehingga kehidupan demokrasi di Nagan Raya menjadi kondusif dan Pemda bisa melaksanakan agenda pembangunan dengan baik.

Komentar

Loading...