Sungguh Biadab Tindakan Ayah Tiri

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Sungguh biadab yang dilakukan GW (40) Warga Kuala Pesisir, Nagan Raya, Dia tega memperkosa anak tirinya  usia 13 tahun. Perbuatan bejat ini bahkan sudah dilakukannya dari Ahkir tahun 2016 hingga sekarang.

Kasus terungkap, setelah polisi mendapat laporan ayah kadung korban pada 10 Februari 2019.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan berawal dengan cara membujuk rayu sampai memaksa hingga mengancam akan memukuli korban jika seandainya korban menolak ajakan berhubungan badan dari ayah tirinya tersebut.

Menurut keterangan korban dan juga pengakuan pelaku sendiri berawal pada bulan Juli 2016 hingga Hari kamis kemaren tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 05.00 Wib, tersangka masih memaksa korban untuk melayani dan berhubungan layaknya suami istri.

Kemudian karena korban tidak tahan lagi dengan perilaku tersangka terhadapnya, korban mengadu perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya yang berada di Desa Purworejo Kecamatan Kuala setelah mendengar penderitaan yang di ceritakan oleh korban selama ini, ayah kandung korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

Maka itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap pelaku di rumahnya dan dijerat dengan pasal Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Komentar

Loading...