Dua Pelaku Curanmor Nagan Raya Di bekuk

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berasil dibeku Polsek Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 11 Februari 2019.

Dari tangan pelaku, Polsek kuala berasil mengamankan 8 unit sepeda motor jenis metik. Awalnya dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda motor. 1 unit sepeda Motor merk Scopy warna hitam dan 1 unit unit sepeda motor merk Fino warna putih

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini, S.H mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kejadian pencurian sepeda motor Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Minggu 10 Februari 2019.

Atas laporan tersebut, anggota polsek kuala lakukan olah tempat kejadian, dan terdapat kendaraan roda dua merek revo yang tidak ada pemiliknya, lalu anggota polsek membawa unit tersebut ke mapolsek setempat.

Pada hari itu juga, dengan wajah polos pelaku mengambil sepeda motor dimapolsek, Namun sebelum mengambil sepeda motor, anggota polsek terlebih dahulu lakukan introgasi.

"Awalnya pelaku tidak mau mengaku, setelah dilakukannya introgasi oleh petugas, dirinya baru mengakui bahwa telah mencuri 8 unit sepeda motor, di dua daerah berbeda yakni Aceh Barat dan Nagan Raya," katanya.

Kedua Pelaku yang insial IS dan RT
akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Huruf Ke-3e dan Ke-4e KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun hukuman kurungan penjara.

Komentar

Loading...