Bagi – bagi Kupon Umrah, Caleq PAN Dipenjara

Oleh

Jakarta, Asatu.top - Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriani dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim, pasca vonis kasus pidana kampanye Pemilu 2019. Rekannya, Mandala Abadi Shoji, yang juga divonis bersalah, masih dicari jaksa untuk dieksekusi ke penjara.

"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/)

Menurut Andri, tim jaksa tidak bisa lagi menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) Mandala Shoji. Mandala juga diketahui tim tak kembali ke kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel.

"Dia masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian," sambung Andri.

Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini juga dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.

Sedangkan di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala Shoji ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5

Komentar

Loading...