Sat Res Narkoba Nagan Bekuk Pengedar Sabu

Oleh
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Nazaruddin, S.H, bersama pengedar Sabu, Foto (Ist),Kamis, (17/1)

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis Sabu dikediaman tersangka, Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., SI.K. melalui Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Nazaruddin, S.H mengatakan penangkapan yang bernisial SA (22) pada pukul 14.00 Wib, Senin (14/1) berdasarkan Laporan masyarakat bahwa tersangla sering lakulan Transaksi Narkotika dirumahnya.

Dengan itu, Tim Opsnal Satnarkoba polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke rumah tersangka.

"Dalam pemeriksaan isi rumah, Tim opsnal berhasil menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam sebuah dompet kecil berwarna ping.dengan disaksikan oleh tersangka, Aparatur desa dan orang tua tersangka," katanya

Maka itu tim, melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 2.68 gram, 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah), 1 buah dompet warna ping, dan 2 buah HP merk Nokia warna merah dan biru.

"Tersangka mengakui bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang di peroleh dari orang lain yang masih belum ditangkap atau berstatus DPO. Ia hanya berperan sebagai pengedar/penjual saja. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Nagan Raya guna proses lebih lanjut," tutupnya.

Komentar

Loading...