Sejumlah Pegiat lingkungan lakukan Aksi Di PN Meulaboh

Oleh
Pegiat lingkungan, sedang memengang artibut Aksi, Rabu, (16/1)

- Sejumlah Aktivis Pegiat lingkungan dan hutan di Aceh, lakukan Aksi ke pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Rabu (16/1).

Aksi tersebut, mendesak Pengadilan Negeri segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasus Pembakaran Lahan PT Khalista Alam di Nagan Raya senilai Rp 366 miliar.

Selain orasi bergantian peserta Aksi juga menyerahkan petisi yang ditandatangani 219 ribu orang, yang dikawal kepolisian setempat.

Sebelumnya petisi tersebut juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh
pada tanggal 12 Juli 2018, dengan tujuan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN

Pegiat lingkungan dan hutan di Aceh, yang tergabung dalam berapa organisasi yang terdiri dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dan mahasiswa peduli kawasan rawa gambut Tripa serta Solidaritas Mahasisawa untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat.

Ketua Yayasan HAkA, Farwiza mengatakan, Penyerahan petisi ini kepada PN Meulaboh
adalah bentuk kepedulian dan kekecewaan publik terhadap kasus tersebut serta mendesak pihak pengadilan untuk segera melakukan eksekusi putusan Perkara
Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO dan mendesak MA membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.

"Menggalang petisi ini melalui Change.org Indonesia, katanya.

Menurutnya, eksekusi terhadap PT. KA sesuai dengan putusan perkara no. 1 PK/PDT/2017 jo. Putusan no. 651 K/Pdt/2015 jo putusan no. 50/PDT/2014/PT BNA jo. Putusan no. 12/PDT.G/2012/PN.MBO -- untuk membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp
366 miliar.

Komentar

Loading...