Majelis Hakim Tipikor Vonis 2 Mantan Keuchik Nagan Raya

Oleh
Ilutrasi Meja Hijau

Banda Aceh, Asatu.top - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua mantan kepala desa di Kabupaten Nagan Raya, masing-masing18 bulan atau satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (14/1). Sidang dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti, turut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Mukhsin dan kawan-kawan.

Dua kepala desa yang divonis bersalah yakni Abukhari M dan Said Malikul Malek. Keduanya mantan kepala Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga memvonis terdakwa Abukhari M membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp24,8 juta.

Sedangkan terdakwa Said Malikul Malek dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta uang Rp45,16 juta yang sebelumnya dirampas dari terdakwa, disita sebagai uang pengganti.

Menurut majelis hakim, kedua mantan kepala desa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya Mukhsin mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya indikasi pelaksanaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2015 lalu.

"Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp120 juta. Kami berharap putusan ini segera memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas Mukhsin.

Komentar

Loading...