Guru Ngaji Dibekuk Polisi Aceh Barat

Oleh
Ilustrasi

Aceh Barat, Asatu.top - Guru Ngaji Berinisial Zul (59) Warga Kecamatan Woyla, Aceh Barat dibekuk pihak kepolisian.Dirinya diduga melakukan pelecab seksual terhadap dua anak didiknya.

Dua anak didiknya, Sebut saja Upin (10) dan Ipin (6), mereka baru satu tahun mengaji di balai pengajian milik pelaku. korban mendapat perbuatan bejat sang guru itu di tempat yang berbeda. Berbagai modus dilayangkan agar Zul dapat melecahkan dua bocah di bawah umur itu.

Paman Korban, Ihksan mengungkapkan, perbuatan Zul diketahui sesudah guru ngaji itu tertangkap basah sedang memainkan alat kelamin Upin di salah satu warung kopi di Kecamatan tersebut.

“Jadi tertangkap basah di warung saat memainkan alat kelamin keponakan saya, jadinya kan kita geram, segera kita laporkan ke pihak polisi,” kata Ihksan, Kamis (3/1/2018).

Dia bercerita, sebelumnya Upin dan Ipin kerap diperlakukan demikian, bahkan hingga membuat alat kelamin Ipin mengalami luka dan terasa perih. Sementara Upin sendiri pernah dibawa oleh guru ngaji itu ke Kabupaten Aceh Jaya dan tidak dipulangkan selama sehari, diketahui ia melakukan hal yang sserupa kembali.

Saat ini, Upin mengalami trauma berat, bahkan saat ini upin terbirit birit lari jika melihat guru ngaji tersebut. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan psikologi untuk meastikan kondisi keluarganya itu.

“Jadi memang mengalami trauma berat, kalau lihat guru ngajinya pasti dia kabur ketakutan seperti melihat hantu, kondisinya semakin hari semakin buruk,” terangnya.

Ihksan mengatakan, guru ngaji tersebut tidak menyukai perempuan atau disebut homo, meskipun ia sudah memiliki istri, namun malah bocah laki-laki yang digarapnya.

"Kita juga sudah melakukan Visum, namun karena sudah lama kejadian, bekas visum sudah tidak ada lagi," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Woyla, Iptu Anis A mengatakan, saat ini pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur telah ditahan di rumah tahanan.

“Sebelumnya telah dibawa ke rumah tanahan Polres, namun karena pelaku mengalami kondisi sakit jantung maka dia dikembalikan ke Polsek agar dapat dipastikan kondisinya tidak semakin parah,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, maka guru ngaji itu akan disangkakan Undang-undang perlindungan anak. pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut jika sudah tuntas memeriksa pelaku.

Komentar

Loading...