Tidak Terima Diberhentikan, Sejumlah Keuchik Ngadu ke DPR

Oleh
Surat keputusan, yang menyebutkan Desa Simpang Peut, masuk dalam wilayah Tadu Raya, Foto ( Putra MgM)

Nagan Raya, Asatu.top - Tidak tdiberhentikan dari jabatan keuchik sepihak, sejumlah Keuchik dikabupaten Nagan Raya
mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Kedatangan sejumlah keuchik ke gedung Wakil Rakyat, Senin (31/12) disambut wakil ketua II dan Anggota DPRK Cut Man, SE
untuk mengadu Bupati Nagan Raya H M Jamin Idham yang telah Semena - menanya dalam mengambil kebijakannya atas memberhentikan keuchik.

Keuchik yang diberhentikan secara sepihak, yakni, Keuchik Simpang Peut, Padang Panjang, Keuchik Pulo, Alue Siron, Cot Rambong dan Keuchik Kuta Jeumpa Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Salah satu Keuchik yang diberhentikan, Sahabuddin mengatakan dirinya tidak menerima diberhentikan dari jabatannya yang diamanahkan oleh warga pada pemilihan langsung.

Selama diamanahkan oleh rakyat, dirinya mengakui tidak melanggarkan UU berlaku. Kalau bicara politik praktis pada pilkada, kenapa tidak diproses ketika itu, disitu ada Panwaslu.

Dan, semua penjabat yang dilantik kemarin lakukan politik praktis ketika itu, kenapa tidak diberhentikan atau copot dari jabatannya.?

Sambungnya, yang menjadi keliru dalam surat keputusan Bupati Nomor 141/28/Kpts/2018, tentang pemberhentian dan pengakatan keuchik gampong yang dikeluarkan pada 28 November 2018 yang ditandatangani Setda setempat, disitu terlulis kecamatan Tadu Raya, padahal desa Simpang 4 masuk dalam kecamatan Kuala.

Sementara itu, Anggota DPRK Cut Man, SE menagatakan dirinya akan menyurati pihak eksekutif untuk mempertanyakan perihal pemecatan Keuchik tersebut,

"Akan menyurati pihak Eksekutif pada tahun depan," katanya di warkop Simpang 4 kecamatan kuala.

Komentar

Loading...