13 Desa Di Nagan Terindikasi Korupsi

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Kepolisian Nagan Raya selama tahun 2018 telah menerima pengaduan masyarakat terkait pengelola dana desa yang terindikasi korupsi.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK saat konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Senin (31/12/18) di Warung kopi, Leupee, Kecamatan Kuala.

"Ada 13 laporan dari masyarakat terkait pengelola dana desa yang terindikasi korupsi, dan ini masi dalam penyelidikan pihak kepolisian," katanya.

Namun kalpores Enggan menyebutkan desa - desa mana terindikasi korupsi.

Selain korupsi, Polres Nagan Raya telah menangani 245 kasus, Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 110 kasus jika dibandingkan pada tahun 2017 lalu dengan perkara yang ditangani sebanyak 335 kasus.

Sedangkan sisanya perkara, kata kapolres, hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan guna dituntaskan proses hukumnya hingga ke pengadilan.

Banyaknya kasus yang diterima, kasus tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan, ilegall minning, ilegal mining, penyalahgunaan migas, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lainnya.

Kasus yang menonjol selama tahun 2018 yakni yang menonjol yakni kasus pencurian sebanyak 73 kasus, penganiayaan 62 kasus serta kasus pencurian sepeda motor sebanyak 24 kasus.

Untuk kasus narkoba, Polres di Nagan Raya telah menangani perkara sebanyak 23 kasus. Jumlah ini juga mengalami penurunan sebanyak 10 kasus seperti yang terjadi tahun 2017 lalu sebanyak 33 kasus.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan selama tahun 2018 sebanyak 106 gram sabu, serta 13.634 gram ganja.

"Teruslah berupaya berinovasi dan terus mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik," pintanya

Komentar

Loading...