KTT Mifa, Tegaskan Perusahan Selalu Komit Mematuhi aturan dan Regulasi Pemerintah

Oleh
Anggota Pansus temukan lubang bekas tambang batubara milik PT Mifa Bersaudara, Foto (ist).

Aceh Barat, Asatu.top – Kepala Teknik Tambang PT Mifa Bersaudara Adi Risfandi tegaskan dalam menjalankan operasional pertambangan di wilayah Aceh Barat pihaknya selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan dan regulasi pemerintah baik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten sejak dimulainya mining pilot project pada tahun 2012 hingga sekarang.

Dari aspek Regulasi dan kepatuhan, Mifa sudah memiliki AMDAL, Izin Lingkungan, Penempatan Jaminan Reklamasi, dan Jaminan Pasca Tambang dimana selalu dilakukan pemantauan rutin maupun inspeksi oleh pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab langsung terhadap kegiatan Operasional Perusahaan.

Hal ini terbukti dengan torehan prestasi yang diraih PT Mifa selama ini dari Kementerian ESDM melalui sejumlah penghargaan yang telah diberikan untuk perusahaan di Bidang K3 & Pengelolaan Lingkungan.

Sebelum kegiatan pertambangan dimulai perusahaan telah mengalokasikan dana senilai Rp. 4 Milyar yang ditempatkan di Bank pemerintah sebagai jaminan reklamasi, dan dana Jaminan Pasca Tambang sejumlah Rp. 685 Juta terhitung dari tahun 2015-2018 sebagai bentuk komitmen perusahaan sejak awal berproduksi untuk terus menunjukkan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan, baik sebelum maupun pasca kegiatan penambangan.

“Selama ini selalu dilakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin oleh pihak Dinas ESDM dan DLHK baik di tambang maupun di pelabuhan serta pihak kami juga selalu melaporkan pengelolaan lingkungan ini secara rutin sesuai aturan yang berlaku”, tegas Adi.

Terkait 4 bukaan tambang yang disebutkan Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE yang katanya juga merangkap sebagai Ketua Tim Pansus itu saat kunjungan ke PT Mifa, Sabtu (22/12/18), Adi dan pihaknya sudah menjelaskan sebelumnya diawal pertemuan bahwa bukaan itu merupakan area penambangan pada saat uji coba produksi ditahun 2012 dan hanya terdapat 1 buah lubang bukan 4 lubang seperti yang dikatakan oleh pernyataan Ketua DPRK kemarin.

Lokasi bukaan pilot mining tersebut belum final dikarenakan PT Mifa akan mengambil kembali batubara di area tersebut dan perencanaan reklamasi selanjutnya telah disusun sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik serta telah dilaporkan kepada pihak ESDM setiap tahunnya pada rapat penyusunan RKAB, RKL, dan RKTTL dimana lokasi itu merupakan bagian dari konservasi yang dapat digali kembali batubaranya dan masih berada di dalam wilayah IUP Mifa.

“Kami sangat menyambut baik kedatangan tim pansus ke perusahaan, namun kami juga berharap agar tim Pansus turut melibatkan pihak eksekutif (Dinas ESDM dan DLHK) yang selama ini telah melakukan fungsi pengawasan secara teknis terkait sistem tata kelola pertambangan”, Ungkap Adi.

Lebih lanjut, PT Mifa selaku pengelola usaha pertambangan, juga memiliki aturan yang harus diikuti sehingga tidak dapat sembarangan mengizinkan masyarakat umum maupun pihak lain dapat memasuki wilayah IUP secara bebas karena bisa terjadi resiko besar seperti kecelakaan karena banyaknya alat berat produksi. "Setiap yang memasuki area pertambangan itu menjadi tanggung jawab KTT sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018”, tegas Adi yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh Mahdinur pada jadwal kunjungan inspeksi ke PT Mifa Bersaudara pada Oktober 2018 lalu, menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan penambangan batu bara kini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi baik penerbitan izin eksploitasi produksi maupun pengawasan, maka sebab itu pihaknya melakukan inspeksi secara langsung sebagai fungsi pengawasan serta untuk menjawab isu lingkungan yang selama ini beredar.

“Isu yang disampaikan sejumlah LSM lingkungan hidup itu tidak semuanya benar, banyak areal tambang batu bara yang sudah digali dan tidak ada lagi batu baranya namun sudah ditimbun dan diratakan kembali seperti semula dengan tanah bekas galian batu bara yang telah digali sebelumnya,” ujar Mahdinur.

Selain itu, menjawab seluruh pertanyaan dan berita yang beredar selama ini, Direktur Utama PT Mifa Bersaudara Slamet Haryadi menegaskan kembali bahwa PT Mifa selama ini selalu komit memberikan kontribusi dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkesinambungan kepada negara dan provinsi setiap tahunnya melalui kewajiban royalti berdasarkan PP. No. 9 Tahun 2012, Kewajiban Perpajakan, dan Kontribusi Sumbangan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten yang bersifat tidak wajib, serta Penempatan Dana CSR.

“Kami setiap tahun komit melakukan setoran royalti yang mengacu pada PerMen ESDM No.17 Tahun 2010, dan sejak Tahun 2012 hingga September 2018 Mifa telah melakukan setoran royalti sebesar Rp 88 Milyar kepada Negara dan Provinsi yang pembagiannya mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah”, jelas Slamet.

Sejak tahun 2015-2017 Mifa juga dinobatkan sebagai perusahaan pembayar pajak terbesar dan telah menerima penghargaan tax payer award secara berturut-turut dari Direktorat Jenderal Pajak Aceh melalui KPP Praatama Meulaboh.

“Selain setoran royalti dan pembayaran pajak, Mifa juga memberikan Kontribusi Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) sejak Tahun 2012 hingga September 2018 sebesar Rp. 50,3 Milyar untuk Kabupaten Aceh Barat dan Provinsi Aceh yang telah disetor di rekening Pemda masing-masing dan sifatnya tidak wajib mengacu pada Surat Edaran Mendagri No.188/2010 Tentang Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, Ungkap Slamet.

Di sisi lain, Slamet juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di sekitar lokasi penambangan dengan memanfaatkan potensi lokal yang tersedia dan memperhatikan kearifan budaya lokal untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan program pembangunan berkelanjutan.

Hal itu dilakukan melalui berbagai program pengembangan masyarakat dengan menggunakan dana CSR Perusahaan yang diwajibkan sesuai peraturan dalam Qanun Aceh Barat No. 10 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Sejak tahun 2013 hingga 2018, Mifa telah merealisasikan kegiatan CSR senilai Rp 14,8 Milyar berdasarkan perhitungan 1% dari hasil penjualan batubara setiap tahunnya dan telah diakui ditingkat Kabupaten, Provinsi & Nasional dengan mengantongi 20 lebih penghargaan sebagai pelaksana dan pengelola CSR terbaik”, jelasnya.

Sejak awal mula berproduksi, PT Mifa memiliki tekad dan komitmen yang nyata untuk memberdayakan potensi masyarakat disekitar wilayah operasional untuk menjadi tenaga kerja dan mitra kerja dalam mengelola industri pertambangan batubara secara bersama sehingga dapat membantu pemerintah dalam menuntaskan permasalahan lapangan pekerjaan.

“Kami memberikan skala prioritas kepada tenaga asal Aceh yang hingga bulan September 2018 penyerapannya telah mencapai 76% atau sekitar 961 orang dari 1270 total karyawan keseluruhan, dan terus komit dalam memberdayakan pengusaha dan kontraktor lokal dalam berbagai kegiatan industri pertambangan melalui program Local Business Development (LBD)”, papar Slamet.

Pada intinya Slamet kembali menegaskan bahwa PT Mifa mempunyai niat serius untuk berkontribusi dan terlibat dalam pembangunan daerah secara jangka panjang melalui penyerapan tenaga kerja putra-putri Aceh, memberi sumbangan pembangunan daerah baik Kabupaten dan Provinsi, CSR, dan Royalti sehingga dapat bertumbuh bersama masyarakat serta membangun hubungan baik positif yang saling menghargai dengan seluruh stakeholder .

Geuchik Gampong Reudeup, Budiman yang juga merupakan salah satu tokoh besar masyarakat di sekitar Wilayah Operasional Mifa kecewa terhadap adanya provokasi dari pihak-pihak luar yang berusaha menyudutkan PT Mifa dengan memainkan isu bahwa kehadiran Mifa sangat mengganggu lingkungan dan tidak memiliki kontribusi terhadap masyarakat.

“Kami sangat kecewa ada pihak luar dan lembaga yang menyatakan bahwa kehadiran Mifa itu tidak memberikan kontribusi terhadap masyarakat, itu semua tidak benar adanya. Kami sebagai masyarakat telah merasakan dampak positif dari hadirnya PT Mifa di wilayah Kami dan sudah pantas Mifa mendapatkan banyak penghargaan atas pengelolaan CSR nya”, Tegas Budiman

Lebih lanjut, Budiman dengan tegas menyatakan siap untuk memberikan keterangan kepada siapapun dan menunjukkan bukti secara langsung kontribusi Mifa terhadap masyarakat dan bukti kepedulian Mifa yang komit untuk tidak merusak lingkungan sehingga masyarakat luas tau sebenarnya tentang keberadaan Mifa di Wilayah kami yang memberikan banyak manfaat.

Komentar

Loading...