Disdukcapil Nagan Musnahkan 6.239 E – KTP
Nagan Raya, Asatu.top - Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya, munaskan 6239 Lembar E - KTP. kamis, (20/12)
Pemusnahan E - KTP yang dilakukan Disdukcapil Nagan Raya dengan cara dibakar Dihalaman dinas setempat, berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri ( Mendagri) yang di laksanakan secara serentak Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Disdukcapil T Raja Sayang kepada sejumlah wartawan, mengatakan pemusnahan ribuaan E - KTP yang dilakukan Disdukcapil disebabkan banyak KTP ditemukan rusak dan data yang kurang invalid.
Tidak hanya itu, pemusnahan E -KTP tersebut juga untuk menghindari penggunaan KTP Ganda, serta salah dipergunakan orang tidak bertanggung Jawab.
"Pembakaran E- KTP dan elemen data sebenyak 6.239 tersebut berdasarkan intruksi Dirjen Disdukcapil dengan no. 470.3/11176 tentang penata usahaan KTP-EL rusak atau invalid.
Pada pemusnaham tersebut juga hadir, Kepala Satpol PP, Sekdin Disdukcapil, Kabid PIAK Disdukcapil, Kabid Dafduk dan Kabid Capil
Komentar