TRK, Siap Calonkan Diri Sebagai Wali Nanggroe

Oleh
Ketua FSKN Aceh melambaikan tangan saat berkeliling monas dengan kereta kencana dalam kirab budaya, Foto ( Dokumen Pribadi)

Banda Aceh, Asatu.top - Masa tugas Malik Mahmud Al Haythar sebagai Wali Nanggroe Aceh akan segera berakhir, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Disebutkan Wali Nanggroe memegang jabatan selama 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Salah satu orang yang akan mencalonkan diri sebagai Wali Nanggroe adalah Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Aceh Teuku Raja Keumangan atau yang kerap disapa TRK. Selama ini, kata TRK, para keturunan raja-raja di Aceh sangat jarang dilibatkan dalam lembaga Wali Nanggroe. Bahkan, selama adanya Wali Nanggroe, dirinya yang merupakan keturunan raja tidak pernah dipanggil ataupun dimintai pendapat apapun.

"Saya rasa perlu adanya keterwakilan keturunan raja-raja di Aceh untuk maju sebagai Wali Nanggroe, makanya atas dorongan itu saya memberanikan diri untuk maju," kata TRK.

Menurut TRK yang juga Anggota Dewan Agung Majelis Agung Raja Sultan Indonesia, siapapun masyarakat Aceh boleh saja mencalonkan diri sebagai Wali Nanggroe, tapi harus mencukupi kriteria yang dicantumkan dalam Qanun Wali Nanggroe.

"Munculnya lembaga Wali Nanggroe itu karena adanya sejarah panjang, adanya sultan Aceh dan raja-raja di Aceh, ini luar biasa peradaban Aceh. Jadi saya pikir siapa pun boleh maju sebagai calon Wali Nanggroe. Keturunan sultan dan raja-raja di Aceh juga harus diberikan tempat di lembaga Wali Nanggroe." jelas TRK.

Apalagi, kata TRK, adanya adat istiadat masyarakat di Aceh bermula dari kehadiran sultan dan raja-raja di Aceh pada masa lalu. Sehingga sejarah itu tidak boleh dilupakan oleh masyarakat Aceh.

"Saya siap maju kalau memang pemilihan Wali Nanggroe menggunakan sistem demokrasi," tegasnya.

Sosok Wali Nanggroe harus bisa menjadi panutan dan menjadi suri tauladan bagi seluruh masyarakat Aceh, sehingga setiap perkaatan, sikap dan kebijaksaannya bisa menjadi contoh dan diikuti oleh semua masyarakat Aceh, apalagi di Aceh yang merupakan daerah khusus yakni berlakunya Syariat Islam.

"Bagi saya sosok Wali Nanggroe harus berasal dari sosok ulama, tokoh adat, atau pemuka masyarakat yang bisa mejadi ketaladanan bagi masyarakat Aceh. Tidak mudah menjadi seorang Wali Nanggroe, banyak harapan masyarakat yang digantungkan kepada Wali Nanggroe," jelasnya.

Ketika ditanyai sosok Wali Nanggroe sekarang Malik Mahdum Al Haythar, TRK mengatakan secara de jure dan de facto itulah tokoh yang saat ini diberikan kepercayaan untuk menjadi Wali Nanggroe. Namun kalau secara pribadi, ia menilai kiprah Wali Nanggroe sekarang belum sesuai dengan harapan publik.

"Keberadaan Wali Nanggroe sekarang belum dirasakan ada manfaatnya bagi masyarakat terutama sosok beliau (Malik Mahmud Al Haythar) selaku perekat persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap siapa pun yang akan terpilih sebagai Wali Nanggroe kedepan harus mampu menjadi "payung" atau pengayom bagi seluruh komponen masyarakat Aceh. Selain itu, juga harus mampu menjadi pemenyatu antara eksekutif dan legislatif.

"Wali Nanggroe kedepan harus menjadi sosok panutan bagi kedua lembaga ini. Jangan seperti yang terjadi sekarang, ketika ada miss komunikasi antara gubernur dan DPRA, Wali Nanggroe tidak berperan apapun, seharusnya tidak demikian. Publik sangat berharap Wali Nanggroe selalu hadir di tengah-tengah permasalahan yang terjadi di Aceh, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh," katanya.

Komentar

Loading...