Masyarakat Desak Panwaslih Tegur KIP Nagan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Masyarakat Kecamatan Tadu Raya mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten untuk menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Dimana pada rekrutmen, Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/BU/2018 tertanggal 23 Juli 2018, Tentang penambahan petugas PPK.

Terdapat aparatur desa diwilayah Kecamatan Tadu Raya yang dilewatkan sebagai PPK, pada pengumuman Nomor : 766/Pu/KIP-NR/XI/2018, yang di tandatangani Ketua KIP M Yasin.

Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada ayat 3 tpasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan.

Untuk itu, masyarakat yang tidak mau sebutkan nama, mendesak Panwaslih untuk menyurati atau menegur KIP Nagan Raya. Sebelum KIP melantik aparat desa tersebut di Kecamatan Tadu Raya.

"Sehingga pemilu 2019 benar - benar integritas Dan Independen serta netralitas terjaga," tutupnya.

Komentar

Loading...