KIP Di Minta Tinjau Ulang Kelulusan PPK

Oleh
Ilutrasi

Nagan Raya,  Asatu.top  - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, lakukan rekrutmen Kembali petugas Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK).

Rekrutmen tersebut, Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/BU/2018 tertanggal 23 Juli 2018, Tentang penambahan petugas PPK.

Namun rekrutmen tersebut, menuai protes oleh masyarakat setempat, di mana pada pengumuman Nomor : 766/Pu/KIP-NR/XI/2018, yang di tandatangani Ketua KIP M Yasin. Adanya aparatur desa diwilayah Kecamatan Tadu Raya yang dilewatkan sebagai PPK

Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada 3pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan.

Untuk itu, masyarakat yang tidak mau sebutkan nama, mendesak KIP untuk segera revisi kembali pengumuman yang telah dikeluarkan. Sehingga pemilu 2019 benar - benar integritas Dan Independen.

Dan mendesak Panwaslih kabupaten untuk menindaklanjuti permasalah tersebut.

Komentar

Loading...