Ketua Lavas – HAM, Menuding Pemkab Nagan Raya Tidak Memiliki Niat Baik  Menyelesaikan Sengketa Lahan  

Oleh
Ketua Lavas – HAM Aceh Barat, Deni Setiawan, (ist)

Nagan Raya, Asatu.top -   Ketua Lembaga Advokasi - Hak Asasi Manusia  (Lavas – HAM),  Deni Setiawan, menuding pemerintah Nagan Raya tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus konflik sengketa tanah  antara masyarakat Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, dengan perusahaan PT.Fajar Baizhury.

Kasus konflik sengketa lahan antara warga Cot Mee dengan PT.Fajar Baizhury adalah kasus panjang namun berahkir tragis, dimana 4 pejuang Ageria yang pernah dikriminalisasi yang berujung kejeruji besi beberapa tahun silam,  dan ini menjadi bukti bahwa pemerintah setempat tidak ingin mengambil andil dan bahkan tidak berkutik dihadapan korporat demi rakyatnya.

Dari informasi yang didapatkannya, adanya ganti rugi lahan yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak perusahaan kepada masyarakat adalah bukti bahwa diamnya pemerintahan setempat mengenai kasus tersebut dijadikan jalan mulus agar perusahan bisa menguasai lahan masyarakat secara sah.

Ini sangat disayangkan, padahal pada bulan lalu  Lavas - HAM mendapatkan kabar bahwa YLBHI Aceh bersama YLBHI  telah menghadiri rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Tim Percepatan Penyelesaikan konflik Agraria (TPPK) menyangkut penyelesaian 5 konflik lahan perkebunan dibeberapa Kabupaten di Aceh dan salah satu didalamnya termasuk di Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Tadu Raya, Desa Cot Mee.

“Tapi kabar baik itu ternyata disia-siakan oleh pemerintah setempat dan kemungkinan besar izin HGU PT.Fajar Baizhuri akan diperpanjang termasuk lintas lahan yg memiliki sejarah buruk dan merugikan ditengah-tengah masyarakat Desa Cot Mee. Padahal izin HGU akan berahir pada 2019 nanti,” katanya.

Sebagai catatan, HGU PT Fajar Baizuri & Brother’s seluas 9.311,0862 hektare terletak di Desa Rambong, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dengan koordinat batas-batasnya terdapat di Desa Cot Rambong, Alue Bata dan Padang Ceuko Kecamatan Kuala.

Areal Hak Guna Usaha adalah berdasarkan HGU No. 6 Tahun 1991 seluas 9.311,0862 hektare, terdiri dari 4.355,09 hektare yang terletak di Kecamatan Kuala, Kuala Pesisir dan Tadu Raya. Dan 4.956,00 hektare yang terletak di Kecamatan Tripa Makmur. Hal inilah yang dianggap sebagai dasar warga bahwa tanah adat warga tidak masuk dalam HGU perusahaan tersebut.

Komentar

Loading...