Sat Reskrim Tangkap Agen Gas 3 kg Nakal

Oleh
Ilustrasi

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Kabupaten Nagan Raya, menangkap penjual gas bersubsidi ukuran 3 kg yang menjual diatas HET, didesa Padang Payang Kecamatan Kuala Pesisir,Selasa (21/11).

Penangkapan penjual Gas bersubsidi ukuran 3 kg yang dipimpin langasung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Boby Putra R. S SIk

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra R, S sik mengatakan, Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pangkalan gas bersubsidi yang sering menjaul bukan pada daerah tempat penjualannya dan dijual dgn harga diatas HET sehingga menyebabkan kelangkaan gas di wilayah tersebut.

Dari introgasi pelaku yang berstatus PNS Nagan Raya dan mengakui bahwa tabung elpiji isi 3 kg tersebut baru saja dijual wilayah Kecamatan Kuala.
Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku beserta mobil ke lokasi yang dimaksudnya, tempatnya didesa Simpang Empat kerumah saudari ST, pekerjaan Ibu rumah tangga.

Dan mendapatkan 25 buah tabung elpiji ukuran 3 kg yang baru saja di beli dari pelaku seharga Rp.27.000 per tabungnya.

Maka itu, pelaku melanggar penyalahgunaan pengangkutan dan peniagaan gas bersubsidi ukuran 3 kg (Tabung melon), sebagai mana di maksud dalam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Komentar

Loading...