Majelis Hakim PTUN pada pekara Gugatan Warga Ke PT EMM Mundur

Oleh
Aksi solidaritas mahasiswa tolak tambang, PT EMM.

Jakarta, Asatu.top - Satu majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan pekara Atas Gugatan Warga Dan Walhi ke kepala BKPM Dan PT.EMM mengundurkan diri sebagai Anggota II Majelis Hakim.

Pengunduran diri Anggota II Majelis Hakim bernama Nelvy Cristin, SH. MH adanya conflik of interest antara dirinya dengan salah satu Kuasa Hukum Tergugat intervensi. Atau ada hubungan pertemanan.

Sebelum mendengarkan Jawaban Tergugat dan Tergugat Intervensi, terlebih dahulu ketua majelis Hakim membacakan surat permohonan pengunduran diri sebagai Majelis Hakim pada perkara Nomor 241/G/LH/PTUN.Jkt/2018 kepada ketua Pengadilan.

"Dalam surat Penetapan tersebut Majelis Hakim menyampaikan alasan yang bahwa Anggota Majelis II mengundurkan diri karena adanya conflik of interest antara dirinya dengan salah satu Kuasa Hukum Tergugat intervensi. Atau ada hubungan pertemanan antara dirinya dan salah satu kuasa hukum Tergugat sehingga anggota majelis II membuat,"

Namun Demikian, sidang gugatan tetap dilanjutkan dan agenda untuk hari ini, Rabu (21/11) menerima Jawaban Tergugat dan Tergugat Intervensi. Tapi tergugat Intervensi belum siap jawaban maka yang diterima hanyalah jawaban Tergugat yaitu Kepala BKPM.

Dan untuk jawaban Tergugat Intervensi diberikan waktu untuk terakhir kalinya pada 28 November 2018 dan jika belum juga siap maka Tergugat Intervensi dianggap tidak menggunakan Haknya untuk menjawab Gugatan Penggugat.

Kuasa Hukum yang hadir Penggugat Muhammad Reza Maulana dan Perwakilan BKPM serta Kuasa Hukum Tergugat Intervensi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 November 2018, dengan agenda menerima Jawaban Tergugat Intervensi dan setelah itu diagendakan dengan Replik Penggugat.

Komentar

Loading...