Warga Cot Mee Kembali Lakukan Aksi Dilahan Yang Bersengketa Dengan PT Fajar Baizury

Oleh
Masyarakat Cot Mee, Memengang Spanduk yang bertulis, kembalikan lahan kami,

Nagan Raya, Asatu.top - Warga Cot Mee kecamatan Tadu Raya, kabupaten Nagan Raya,kembali lakukan aksi dilahan yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizury & Brother's yang di pimpin H Ibrahim Pidie.

Warga menuding perusahaan telah menyerobot lahan adat yang menjadi milik desa seluas lebih kurang 300 hektare.

Sengketa desa dengan perusahaan disebut-sebut sudah berlangsung sejak Sertifikat Hak Guna Perusahaan (HGU) terbit pada 20 November 1991. Dan kembali mencuat pada 2013 lalu.

"Kami akan terus berusaha mempertahankan hak kami yang selama ini dirampas oleh pihak perusahaan," kata Abdul Manan, Keuchik Cot Mee, Abdul Manan, Senin, (19/11).

Sebagai catatan, HGU PT Fajar Baizuri & Brother’s seluas 9.311,0862 hektare terletak di Desa Rambong, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dengan koordinat batas-batasnya terdapat di Desa Cot Rambong, Alue Bata dan Padang Ceuko Kecamatan Kuala.

Areal Hak Guna Usaha adalah berdasarkan HGU No. 6 Tahun 1991 seluas 9.311,0862 hektare, terdiri dari 4.355,09 hektare yang terletak di Kecamatan Kuala, Kuala Pesisir dan Tadu Raya. Dan 4.956,00 hektare yang terletak di Kecamatan Tripa Makmur. Hal inilah yang dianggap sebagai dasar warga bahwa tanah adat warga tidak masuk dalam HGU perusahaan tersebut.

Komentar

Loading...