Masyarakat Rambong Desak Panwaslih Nagan Untuk Tegas Meneggakan Aturan

Oleh
Ilutrasi Pelantikan

Nagan Raya, Asatu.top - Masyarakat Desa Rambong, Kecamatan Betong, Nagan Raya, mendesak Panwaslih setempat untuk tegas dalam meneggak aturan.

Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa, dimana terdapat 12 larangan bagi perangkat desa
Salah satunya, rangkap jabatan dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan.

Namun didesa rambong, terdapat dua penjabat desa, yakni Kaur pembangunan Dan kepala dusun, mejadi pelenggara pemilu 2019.

Dengan itu, Masyarakat Gampong Rambong, yang tidak mau sebutkan namanya mendesak, panwaslih Nagan Raya sebagai pengambil kebijakan tertinggi untuk tindakan tegas terhadap penjabat gampong tersebut yang telah menjadi panitia penyelenggara Pemilu.

"Larangan tersebut berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa, dimana terdapat 12 larangan bagi perangkat desa. Salah satunya, rangkap jabatan dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan," jelasnya, melalui pesan singkat, Sabtu, (17/11).

Sudah ada aturan yang melarang perangkat desa terlibat dalam menjadi panitia penyelenggara Pemilu, hal itu berlaku pada seluruh tingkatan penyelenggara. Karena ini semua termasuk ke katagori rangkap jabatan

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, salah satunya menyebutkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dikarenakan yang bersangkutan melakukan rangkap jabatan.

"Aturannya sudah jelas. Untuk itu kita berharap panwaslih dan panwascam mengawasi PPS dalam masa jabatan nya agar tidak terlibat dalam struktural aparatur gampong,"

"Seluruh perangkat desa mulai kades, sekdes, kaur, kadus maupun jabatan lainnya dalam struktur perangkat desa tidak diperkenankan rangkap jabatan,"

Komentar

Loading...