Sidang Keempat Gugatan Walhi Terhadap  PT EMM Ditunda.

Oleh
Generasi Betong Ateh Banggala (GBAB) berkumpul dijembatan, untuk menolak kehadiran PT EMM. Foto (Ist)

Jakarta, Asatu.top –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia   (Walhi) Aceh  bersama masyarakat Betong Ateh Banggala melayangkan gugatanya ke PTUN Jakarta pada 15 oktober  2018 lalu. dengan objek sengketa berupa SK Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan atas nama Menteri ESDM terkait dengan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Emas Mineral Murni seluas 10.000 Hektare dengan komoditas Emas.

Dengan itu, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,) kembali menggelar sidang gugatan Walhi yang dituju BKPM dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Judianto Simajuntak dan Kuasa hukum BKPM serta dari Hukum PT. Emas Mineral Murni.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum beragendakan pembacaan gugatan penggugat dan menerima jawaban dari pihak tergugat,

Pada proses persidangan hakim menerima permohonan PT. EMM yang masuk sebagai tergugat intervensi. Maka itu, dua pihak tergugat yang akan dihadapi Walhi di PTUN Jakarta yaitu Kepala BKPM sebagai Tergugat dan PT. EMM sebagai tergugat intervensi.

Sidang yang diagendakan menerima jawaban Tergugat masih akan ditunda minggu depan Rabu, 21 Novemver 2018 dikarenakan Tergugat/BKPM belum menyelesaikan jawabanannya.

Komentar

Loading...