Gugatan Panwaslih Terhadap KIP Nagan Kandas Di Meja Hijau
Nagan Raya, Asatu.top - Gugatan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Nagan Raya, kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, kandas dimeja hijau pawaslih Provinsi Aceh. Setelah panwaslih Aceh membacakan keputusan, Nomor 003/Adm/bwsl.Prov.AC/Pemilu/X/2018.
Dalam keputusan tersebut, Caleg Partai Golkar Daerah Pimilihan (I) yang meliputi, Seunagan, Seunagan Timur, Betong, Betong Atas, dan Suka Makmue, T Jamalul Almuddin, telah mengikuti semua prosuder pencalonan dan melengkapi syarat – syarat sebagaimana diatur dalam peraturan KPU 20 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Dengan itu, Anggota Panwaslih, Aceh Fahrul Rizha Yusuf melalui Via Seluler mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, menyatakan KIP Kabupaten Nagan Raya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melakukan perbuatan perlangaran Administratif pemilu.
Sebelumnya, Panwaslih Nagan Raya layangkan gugatan kepada KIP setempat, atas temuan pelanggaran administratif pemilu, kepada Panwaslih Aceh, diduga KIP telah melanggar pasal 27 ayat (2) PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Komentar