Dua Bos Media Kena “Pinalty”

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Pimpinan Media Online Asatu.top Muchlis Ade Putra SE bersama Aji, www.a1news.co diultimatum Panwaslih akibat mempublikasi iklan Caleg sebelum waktunya.

Panwaslih menegur dua Bos media ini agar taat hukum Pemilu. Sebab, berdasarkan pelaksanaan kampanye melalui metode iklan media selama dua puluh satu hari sejak Ahad 24 Maret - 13 April 2019.

"Pemasangan iklan diluar jadwal merupakan pelanggaran kampanye Pemilu. Pelaku bisa terjerat pidana kurungan setahun penjara dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur Pasal 492 UU Nomor 07/2017 tentang Pemilihan Umum," kata Said Syahrul Rahmad, Ketua Panwaslih Nagan Raya, Rabu 14 November 2018.

Said Syahrul Rahmad menegur dua jurnalis ini via Surat Nomor 071/K.Bawaslu AC-15/PM.00.02/XI/2018, Perihal Publikasi Iklan Kampanye Pemilu 2019.

Dalam teguran itu, Said juga mengirim surat tembusan terhadap Panwaslih Aceh dan Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia Nagan Raya.

Sebelumnya Panwaslih Nagan Raya meminta media massa tidak mengiklankan Caleg di luar ketentuan yang ditetapkan.

Panwaslih meminta pimpinan media untuk menghapus iklan kampanye dalam bentuk apapun yang telah ditayang atau dipublikasi dalam jangka waktu dua hari sejak surat tegurannya diterbitka
Sebelumnya Panwaslih Nagan Raya meminta media massa tidak mengiklankan Caleg di luar ketentuan yang ditetapkan.

Panwaslih meminta pimpinan media untuk menghapus iklan kampanye dalam bentuk apapun yang telah ditayang atau dipublikasi dalam jangka waktu dua hari sejak surat tegurannya diterbitkan

Komentar

Loading...