DPRA Tolak PT EMM

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati menolak terhadap aktifitas eksplorasi dan eksistensi PT Emas Mineral Murni (EMM) dikabupaten Nagan Raya, Kecamatan Betong Ateh Banggala .

Penolakan tersebut dilakukan pada Sidang paripurna khusus, digedung dewan terhormat yang dihadari 44 dari 81 Anggota DPRA dan dipimpin langsung wakil Ketua I Sulaiman Abda, Selasa, (6/11).

Pada sidang paripurna khusus tersebut, semua anggota DPRA yang hadir memberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapat dan asilnya sepakat menolak terhadap aktifitas eksplorasi dan eksistensi PT Emas Mineral Murni (EMM) dibumi Aulia, Kecamatan Betong Banggala. Serta meminta pemerintah pusat untuk cabut izin PT EEM.

Dengan itu, M. Nasir Kadiv Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh berikan aspresiasi atas upaya DPRA membawa kasus PT EMM ke rapat paripurna.

"Dan Hasil dari paripurna tersebut semua anggota DPRA sepakat menolak PT EEM, tentunya sikap itu menjadi tambahan bukti baru dalam persidangan nanti," katanya.

Komentar

Loading...