Besok, DPRA Paripurnakan PT EMM

Oleh
Anggota DPRA, Abdullah Saleh, SH

Banda Aceh, Asatu.top - Terkait penolakan masyarakat Aceh, terhadap Izin Operaasi PT Emas Mineral Murni (PT EEM) dikabupaten Nagan Raya, kecamatan Betong Banggala,

Dengan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), besok adakan sidang paripurna yang berlangsung pada selasa 6/10 jam 14.00 wib.

Sidang Paripurna nantinya dipusatkan, gedung Paripurna Lantai Satu Kantor DPRA Provinsi Aceh.

Anggota DPRA Abdullah Saleh, SH membenarkan, bahwa Banmus (Badan Musyawarah) DPRA telah menyepakati membawa usul penolakan izin PT EMM ke rapat tertinggi yakni paripurna.

Dengan tujuan, untuk mendapat persetujuan secara kelembagaan DPRA untuk menolak kehadiran PT EMM ditanah para aulia tersebut.

Untuk itu, Abdullah Saleh, SH yang disapa TU Leh mengharapkan semua elemen sipil yanh bergerak selama ini hadir ke DPRA untuk mengikuti sidang paripurna, sekaligus memberi support kepada DPRA.
Sebagai catatan, luas konsesi konsesi PT EMM mencapai 10.000 hektare mencakup dua kabupaten, Nagan Raya dan Aceh Tengah. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev. IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013

Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT EMM berdasarkan SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017. Berada berada di Kecamatan Beutong, bukan di Beutong Ateuh Banggalang.

Komentar

Loading...