4 Tahun Jokowi, Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp 2,29 Triliun

Oleh
Foto : IST

Jakarta, Asatu.top  - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,29 triliun dan US$ 263 ribu dari penindakan kasus korupsi selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kami menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara melalui asset recovery sebagai pendekatan follow the function, follow the suspect, and follow the money," kata dia di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

Pada 2018, Kejaksaan Agung mengumpulkan pendapatan dan penyelematan uang negara, baik dari tahap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, sebanyak Rp 326 miliar. Angkanya berbeda dengan saat 2017, yaitu sebanyak Rp 343 miliar dan US$ 263 ribu. Sementara pada 2016 Kejaksaan Agung menyelamatkan Rp 734 miliar dan pada 2015 sebanyak Rp 624 miliar.

Sepanjang 2018, Kejaksaan telah menyelidiki 876 perkara, menyidik 589 perkara, menuntut 1.268 perkara, dan menjerat 704 terpidana.

Jumlah penyelidikan pada 2017 terdapat sebanyak 1.331 perkara di tingkat penyelidikan. Sementara itu terdapat 1.364 perkara di tingkat penyidikan, sebanyak 1.819 perkara.

Komentar

Loading...