Wabup Nagan Dukung Gerakan Rakyat

Oleh
Aksi solidaritas mahasiswa tolak tambang, PT EMM.

Nagan Raya, Asatu.top - Terkiat Aksi penolakan kehadiran PT EMM yang dilakukan ribuaan masyarakat yang tergabung dalam Kombatan (Koalisi Masyarakat Bersatu Tolak Tambang), di DPRK, Komplek perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi tersebut, mendapat respons berbagai kalangan, salah satu Wakil Bupati Nagan Raya, Chalidin Oesman, SE, MM.

Ia memberikan dukungan terhadap gerakan tolak tambang tersebut, dengan cara mencari jalan keluar.

"Apapun kehendak masyarakat kita wajib memikirkan jalan keluarnya Dan memberi dukungan," katanya melalui WhatsApp, Selasa, (16/10).

Sebagai catatan, luas konsesi konsesi PT EMM mencapai 10.000 hektare mencakup dua kabupaten, Nagan Raya dan Aceh Tengah. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev. IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013

Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT EMM berdasarkan SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017. Berada berada di Kecamatan Beutong, bukan di Beutong Ateuh Banggalang.

Komentar

Loading...