AM GBAB Mengultimatum Pemerintah RI, Cabut izin Dalam Waktu 10.000 Menit

Oleh
Aksi solidaritas mahasiswa tolak tambang, PT EMM.

Aceh Barat,Asatu.top - Mahasiswa mengultimatum (memberi peringatan) pemerintah Republik Indonesia (RI) agar segera mencabut izin eksploitasi tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Nagan Raya dalam waktu 10.000 menit.

"Jika dalam waktu tersebut PT EMM masih menjejakkan kakinya di tanah para aulia itu, maka akan ada aksi besar-besaran menolak kehadiran perusahaan tambang tersebut," ujar Masykur Nyak Di Jurong, kepada di sela aksi yang dilakukan mahasiswa di Bundaran Pelor Meulaboh, Senin, (15 /10).

Menurut Koordinator Lapangan Aksi Mahasiswa Generasi Beutong Ateuh Banggalang (AM GBAB) itu, eksploitasi tambang yang akan dilakukan perusahaan di area hutan lindung Leuser itu akan berakibat rusaknya ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.

Sebagai catatan, luas konsesi konsesi PT EMM mencapai 10.000 hektare mencakup dua kabupaten, Nagan Raya dan Aceh Tengah. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev. IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013.

Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT EMM berdasarkan SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.
Adapun lokasi pertambangan perusahaan itu, sebut Masykur, berada di Kecamatan Beutong, bukan di Beutong Ateuh Banggalang.

Masykur melanjutkan, di kawasan eksploitasi PT EMM terdapat banyak situs sejarah serta hewan dilindungi yang mestinya di lestarikan. Kehadiran perusahaan diantara pemukiman penduduk itu ditakutkan juga berdampak hilangnya nilai-nilai dan norma serta adat istiadat masyarakat setempat.

"Itu merupakan konsekuensi logis yang terjadi pada aspek sosioligisnya. Belum lagi, di kawasan itu terdapat sungai yang alirannya sampai ke Aceh Barat, seperti bendungan Lhok Guci, sungai Meurebo. Dapat kita katakan ini akan melahirkan bencana ekologis yang berdampak luas," tukasnya.

Karena itu, Masykur meminta agar pemerintah melalui instansi terkait agar menilik ulang kehadiran perusahaan tambang tersebut, jika tidak ingin ada kasus Freeport Jilid II.

Komentar

Loading...