Diduga Pencemaran Limbah, Direktur Rsud Aceh Barat Jadi Tersangka

Oleh
Rumah Sakit, Aceh Barat

Aceh Barat, Asatu.top – Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3), oleh pihak kepolisian Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda P Panggabean mengatakan setelah dr. Fh ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memiliki alat bukti yang cukup.

Selain Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kata P Panggabean, Pemilik Rumah Sakit swasta juga di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni pencemaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun yang sebelumnya sempat di segel.

“Ditatapkan sebagai tersangka setelah kami memiliki alat bukti yang cukup atas kasus dugaan pencemaran limbah tersebut, berdasarkan bukti lapangan dan juga pemeriksaan para saksi terutama saksi ahli yang kita hadirkan,” kata P Panggabean, Kamis (11/10/)

Kedua tersangka telah melanggar pasal 59 jounto 102 atau pasal 59 jounto pasal 103 dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara atau denda sebesar paling banyak 3 miliar rupiah.

Ia menambahkan, Kasus pencemaran limbah medis bahan berbahaya ini ada tiga rumah sakit, RSU-CND Meulaboh, Rumah Sakit Swasta Montela, dan Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat.

“Untuk pemilik direktur rumah Sakit Swasta belum diperiksa,sebab beliau masih berada di luar daerah (Semarang), pemanggilan akan dijadwalkan kembali 14 Oktober mendatang,” ungkapnya

Komentar

Loading...