Lima Partai Politik Nagan Ahkirnya Masuk Kembali Sebagai Peserta Pemilu 2019

Oleh

Nagan Raya, Asatu. top - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Nagan Raya, Adakan mediasi terhadap lima Partai politik yang layangkan gugatan sengketa pemilu atas berita acara yang dikeluarkan KIP Nagan Raya, Nomor
188/BA/KIP-NR/IX/2018.

Kelima partai politik perserta pemilu 2019, yang mempersengketakan berita acara, yakni PNA, SIRA, PAN, Demokrat dan PA. Pada berita Acara tersebut kelima partai politik dikenai sangsi pembatalan sebagai peserta pemilu,disebakan terlambatnya penyerahan LADK (Laporan Awal Dana Kampaye)

Dengan itu, Panwaslih Nagan Raya adakan mediasi kelima partai politik peserta pemilu 2019, yang dipimpin ketua Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Adam Sani, S.HI., M.H, Antara pemohon dan termohon (KIP) Nagan Raya.

ketua Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Adam Sani, S.HI., M.H, mengatakan, berdasarkan UU NO 7 tahun 2017 dan perbawaslu nomor 18 tahun 2018. Panwaslih kab/kota memiliki kewenangan dalam hal menyelesaikan sengketa proses pemilu akibat dikeluarkannya berita acara atau keputusan KIP/KPU kabupaten kota Salah satunya melalui mediasi.

Sambung Adam Sani, Ada lima poin dalam mediasi yang dilakukan panwaslih yakni.

1. Pada dasarnya kelima partai tersebut tidak ada niat untuk tidak menyerahkan laporan LADK namun sedikit terlambat dikarenakan faktor antrian saat menyerahkan LADK tersebut.

2. KIP Nagan Raya telah melaksanakan PKPU nomor 34 perubahan kedua atas PKPU nomor 24 tahun 2018 pelaporan dana kampaye.

3. KIP Nagan Raya menyetujui bahwa kelima partai tersebut dimasukkan kembali dalam partai politik peserta pemilu Nagan Raya yang telah menyerahkan LADK.

4. Dimasukkan kembali kelima partai tersebut dalam peserta pemilu di Nagan Raya berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 334 ayat 2 dimana menjelaskan bahwa partai politik wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampaye rapat umum.

5. Kelima partai tersebut harus menyerahkan dan diverifikasi keabsahan paling telat 1x24 jam setelah putusan dibacakan.

Komentar

Loading...