Gubernur Aceh Nonaktif, Kembali Ditetapkan Tersangka

Oleh
Irwandi Yusuf ditahan KPK (detikcom)

Jakarta, Asatu. top - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai ABPN dibiayai oleh APBN 2006-2011.

Status keduanya ditetapkan berdasarkan pengembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan lagi tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers-nya, kepada Asatu.top Senin, (8/10).

Keduanya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Irwandi Yusuf saat menjabat sebagai gubernur periode 2007 - 2012.

Total dugaan gratifikasi yang diterima yang oleh Irwandi sekitar Rp 32 Miliar. Irwandi Yusuf diduga tidak melaporkan penerimaan gratidikasi tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah bukti yang didapat KPK terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut yakni, keterangan saksi terkait, keterangan ahli, rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, serta bukti elektronik.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, sejak penyidikan dilakukan pada 28 September 2018, sekitar 10 orang saksi telah diperiksa," sebut Febri.

Komentar

Loading...