Terkait Terancamnya Lima Partai Politik, Bawaslu Nagan Raya, Berdiri Diatas Aturan

Oleh

Nagan Raya, Asatu. top - Terkait terancamnya lima partai politik pemilu kabupaten Nagan Raya yang akan kenakan saksi, disebabkan terlambatnya menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Nagan Raya Said Syahrul Rahmad, SH. MH mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Serta, PKPU No 24 tahun 2018 Pasal 64 ayat 1, yang menyebutkan bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK sampai batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.

"Pihak Bawaslu Nagan Raya tetap berdiri berdasarkan aturan, sebab pada 23 September 2018 pukul 18:00 wib batas ahkir penyerahkan, dengan itu, ada lima partai politik yang tidak tempat waktu," katanya, melalui Via seluler

Dengan itu, bagi peserta partai politik pemilu merasa dirugikan, maka layangkan gugatan ke bawaslu.

Ia membenarkan, KIP Nagan Raya sedang menunggu surat keputusan KPU pusat atas keterlambatan partai politik.

Sampai saat ini, pihak Bawaslu telah koordinasi dengan KIP Nagan Raya atas keputusan dan asilnya belum keluar aturan baru mengenai lambatnya penyerahan LAdK.

Komentar

Loading...