Lima Partai Politik Nagan Terancam Dikenakan Sanksi

Oleh
Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin, Foto (Ist)

Nagan Raya, Asatu.top –  Lima   Partai politik peserta pemilu kabupaten Nagan terlambat  menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), padahal dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, menentukan bahwa kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari yang telah ditentukan atau tidak menyerahkan sama sekali, maka dikenakan sanksi.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Nagan Raya M Yasin mengatakan, sesuai UU tentang pemilu No 7 tahun 2017, bahwa setiap Partai politik wajib melaporkan dana Kampaye paling lambat pada Minggu 23 September 2018, pukul 18:00 wib.

Namun, sesuai UU tersebut, ada lima partai politik  yang terlambat melaporkan LADK ke pihak penyelenggara. Tapi, ketua KIP Nagan,  enggan sebutkan kelima partai tersebut yang terlambat menyerahkan laporan Awal dana kampanye.

Dengan itu, KIP Nagan Raya telah meminta kronologis atas terlambatnya kelima partai politik, bedasarakan laporan tersebut, Pihak KIP menyurati KPU Pusat.

“Pihak KIP Nagan Raya telah menyurati KPU Pusat atas terlambatanya lima Partai Politik peserta pemilu yang menyerakan LADK, serta menulis kronologis atas kerlambatanya, ini saya tunggu jawaban dari KPU Pusat,” katanya diruang kerjanya,  Senin (24/09).

Komentar

Loading...