Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Berasil Bekuk Dua Pengedar Sabu – Sabu

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top-  Anggota Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, berasil membekuk dua tersangka diduga pengedar sabu-sabu, pada Rabu (15/8/) malam.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan lebih kurang 97.65 gram Narkotika jenis  sabu-sabu,  dan dua unit handphone serta satu unit kenderaan roda dua,  saat keduanya ditangkap di Desa Pate Ara, Kecamatan Beutong.

Kedua tersangka masing-masing Su (33) beralamat di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan Zu (31) beralamat di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga anggota kita bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka saat mereka hendak menuju ke Meulaboh,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba AKP Nazaruddin kepada Sejumlah wartawan diruang kerjanya.

Untuk kedua tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu, Pihak res Nerkoba menetapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat  dari undang  ri no 35 tahun 2009 tentang nerkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun lama 20 tahun.

Komentar

Loading...