57,74 Gram Sabu Dimusnahkan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, serta minuman keras (miras) yang di lakasanakan di halaman Kejari Suka Makmue, Komplek perkantoran, Kamis,(16/8/)

Selain sabu dan ganja, kejari juga memusnahkan senjata tajam dan barang bukti khamar (judi) serta lainnya.

Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro didampingi Kasie Barang Bukti, Andri Herdiansyah mengatakan, Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Meulaboh perkara pidana umum narkotika dan perkara tindak pidana umum lain dari periode bulan november 2017 sampai bulan juli  2018  di mana putusan tersebut sudah berkekuatan hukum.

Barang bukti yang di musnakan berasal dari 37 perkara yang telah inkracht di yakni,  jenis ganja sebanyak 11.538.38 gram, narkotika jenis sabu-sabu 57,74 gram, jarmah jinayat ada lima perkara dan perkara pidana umum ada 10 perkara.

Kajari juga menjelaskan, Kabupaten Nagan Raya hingga saat ini masi tinggi angka pemakaian Narkotika Jenis Sabu, buktinya, setiap tahun kasus narkoba terus meningkat.

Dengan itu, mengajak kepada lapisan masyarakat untuk katakan perang terhadap Narkoba apapun, Baik Jenis Ganja dan Sabu serta jenis lainya. Kalau tidak generasi penerus akan datang akan hancur,” katannya.

Pada  pemusnahan juga hadir Setda Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kepala Pengadilan Aceh Barat serta  Kepala Dinas Kesehatan dan  Kakanmenag

Komentar

Loading...