Warga Tolak Ganti Rugi Perusahaan

Oleh
Warga melakukan pertemuan (Foto: ist)

NAGAN RAYA  - Warga Gampong (desa) Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, menolak tawaran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizury & Brother’s untuk mengganti rugi lahan yang saat ini sedang dalam sengketa antara warga desa dengan perusahaan tersebut. Lahan seluas lebh kurang 400 hektare yang diklaim oleh warga sebagai lahan mereka.

Tarmizi (30), salah seorang warga setempat, mengatakan, tawaran tersebut sempat dibahas dalam pertemuan yang dilakukan oleh warga setempat Selasa, 7 Agustus 2018, siang, di balai desa setempat. Di dalam pertemuan yang dihadiri perangkat desa dan pemuka agama setempat itu berakhir dengan keputusan warga ingin lahan mereka dikembalikan, atau perusahaan menyediakan kebun plasma.

“Selasa kemarin, diinisiasi keuchik, dan menurut saya itu atas dorongan camat, dan camat itu idenya datang dari perusahaan, warga melakukan pertemuan di balai desa setempat. Sempat terjadi perdebatan, apakah menerima tawaran perusahaan, atau tetap komitmen seperti yang kami tuntut bertahun-tahun lalu, yakni tanah dikembalikan,” kata Tarmizi, Jum’at, 10 Agustus 2018.

Menurut Sekretaris Jenderal, Gerakan Agraria Pemuda (GAP) Cot Mee ini, warga lebih memilih lahan yang diduga diserobot perusahaan sawit tersebut dikembalikan, lantaran, jika warga menerima tawaran ganti rugi dari perusahaan, maka hal akan berdampak pada nasib anak dan cucu warga di desa tersebut puluhan tahun kedepan.

"Kalau kami terima yang per-hektare Rp6 juta, untuk lahan yang telah diserobot, lebih kurang 400 hektare, maka, sampai manalah uang itu bisa kami pakai. Paling juga seminggu, sebulan, habis. Nah, sedang tanah, itu puluhan, ratusan, bahkan sampai kiamat tetap ada,” tegasnya.

Hal senada diungkap Sudio (53), salah seorang warga lainnya, disela pertemuan yang dilakukan oleh warga desa tersebut, Jum’at, 10 Agustus 2018. Dalam pertemuan membahas persoalan desa mereka tersebut, Sudio menilai kepemilikan tanah yang saat ini sedang dalam sengketa tersebut lebih penting, dibanding tawaran ganti rugi perusahaan.

“Kita tetap memilih tanah. Tanah lebih penting. Tuntutan kami itu, dikembalikan tanah atau disediakan kebun plasma,” ujarnya.

Hingga berita ditulis, belum dilakukan konfirmasi terhadap pihak PT Fajar Baizury & Brother’s mengenai hal tersebut. Sementara, Keuchik Gampong Cot Mee, Abdul Manan, cenderung tidak mau menjawab saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, sengketa penguasaan lahan antara Gampong Cot Mee dengan perusahaan perkebunan sawit PT Fajar Baizury & Brother’s belakangan mencuat sejak demonstrasi dilakukan warga Gampong Cot Mee, yang saat itu bersama warga Gampong Cot Rambong, kecamatan dan kabupaten setempat, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Aceh, medio 2016 silam. Selain itu, mereka juga menggeruduk kantor Badan Pertanahan Aceh serta kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Di tahun yang sama, warga Cot Mee melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, menuntuk empat warga mereka dibebaskan. Keempatnya, Asubki, Julinaidi, Khaidir, dan Musilan, dituduh telah membakar barak milik PT Fajar Baizury & Brother’s pada 2015. Musilan divonis bebas, sementara masing-masing divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, tiga sampai enam bulan penjara.

Saat dinyatakan tidak bersalah, Jaksa Penuntut (JPU) Umum Kejaksaan Negeri Suka Makmur, Nagan Raya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Musilan. Namun kasasi tersebut ditolak. Saat ini, Musilan berencan menuntut balik agar nama baiknya dipulihkan.[]

Komentar

Loading...