Muslian, Akan Menuntut Balik Perusahaan PT Fajar Baizury & Brother’s,

Oleh
Warag Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya. Mendatangi Kantor LBH Pos Meulaboh. Jum"at (03/08)

Nagan Raya, Asatu.top - Muslian (35), warga Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, terdakwa pembakar barak pekerja PT Fajar Baizury & Brother's, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Agustus 2016, mengaku akan menuntut balik perusahaan perkebunan kelapa sawit, tersebut.

Hal itu diungkap Musilan, pasca dirinya menerima surat Relass Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 72/Pid/B/2016/Pn Mbo, dari PN Meulaboh, dengan tanggal pemberitahuan, 25 Juli 2018, melalui penasehat hukumnya, Fela Anggraini, S.H., di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Aceh Barat, Jum'at, 3 Agustus 2018, sore.

Surat yang ditandatangani oleh Panitera Jurusita Pengganti PN Meulaboh, Munizal, S.H., tersebut, berisi penjelasan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 20 K/PID/2017 tanggal 12 April 2017, mengenai penolakan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya terhadap terdakwa Musilan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana pembakaran barak pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizury & Brother's, dengan terdakwa Musilan, warga Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.

"Saya tidak akan berdiam diri. Saya sudah sempat dibui, hanya gara-gara dituduh bakar barak, padahal itu tidak pernah saya lakukan. Tiga bulan saya dibui. Ini tidak boleh didiamkan, saya sudah gerah sama PT Fajar Baizury & Brother's," tegas Musilan, Jum'at sore.

Menurut Musilan, saat ini, stereotype atau stigma mantan narapidana melekat pascapenahanan terhadap dirinya hingga proses persidangan terhadap ia dan ketiga rekannya selesai 2016 lalu. "Saya dituduh yang bukan-bukan. Di lingkungan di cap mantan napi,  Tidak mungkin kita diam saja. Harus balaslah, biar tahu perusahaan itu," ujarnya.

Namun, Musilan mengatakan, dirinya akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terlebih dulu, soal mekanisme hukum apa yang akan ia tempuh guna menuntut perusahaan tersebut, agar nama baiknya dipulihkan.

Sementara itu, penasehat hukum Musilan, Fela Anggaini, mengatakan, dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak LBH Banda Aceh, mengenai keinginan Musilan tersebut. "Kita akan bicarakan dulu dengan rekan-rekan di Banda Aceh mengenai hal itu," kata Koordinator LBH Pos Meulaboh tersebut.

Sebagai catatan, Musilan salah seorang dari tiga warga Gampong (Desa) Cot Mee yang dilaporkan oleh PT Fajar Baizury & Brother's pada 2016 lalu dengan tuduhan membakar barak pekerja perusahaan itu pada 2015 silam.

Tiga rekannya, Asubki, Julinaidi, dan Khaidir, Masing-masing divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, tiga sampai enam bulan penjara. Sementara Musilan dinyatakan tidak bersalah. Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Suka Makmur, Nagan Raya, mengajukan permohonan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap Musilan.

Komentar

Loading...