LBH Pos Meulaboh Mengapresiasi Keputusan  Mahkamah Agung

Oleh
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman, SH

Nagan Raya, Asatu.top – Terkait putusan Mahkmah Agung yang menolak mengajukan kasasi atas vonis bebas Musilan, yang dilayangkan  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Suka Makmue, dengan itu Lembaga Bantuan hukum Banda Aceh  (LBH) Pos Meulaboh, berikan apresiasi atas putusan Mahkmah Agung.

Koordinator  LBH POS Meulaboh  Herman, S.H mengapresiasi  atas putusan Mahkmah Agung yang menolak mengajukan kasasi atas vonis bebas Musilan,  hal ini sebagaimana Amar Putusan Nomor No. 20 K/PID/2017, dalam amarnya menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi / Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Meulaboh, dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi. Maka dengan itu, Hukum terlihat telah berdiri di atas keadilan.

“Sejak awal sidang perkara ini telah menunjukkan banyak kejanggalan dan minim bukti namun tetap di paksaan walau akhirnya bebas,” katanya.

Atas keluarnya putusan Mahkmah Agung, harus digaris bawahi , Ini bukan  kemenangan pengacara, namun ini kemenangan rakyat yang terus gigih berjuang membela hak nya atas tanah yang telah sejak lama berkonflik dengan salah satu perusahaan sawit di kabupaten Nagan Raya.

Ia menambahkan,  kasus ini telah bertahun-tahun bergulir sejak tahun 2015, dimana 4 Warga Desa Cot Mee Kecamatan Tadu Raya - Nagan Raya, yang selama ini berkonflik lahan dengan perusahaan sawit, dituding melakukan pembakaran barak perusahaan sawit  PT. Fajar Baizury.

Yang akhirnya,  dijadikan terdakwa dengan perkara melanggar pasal dakwaan pertama pasal 187 ayat 1 jouncto pasal pasal 55 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, dan selanjutnya. Pada dakwaan kedua dijerat dengan pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dan akhirnya pada 22 Agustus 2016 Pengadilan Negeri Meulaboh  dalam putusan menyatakan, perbuatan terdakwa Musilan tidak terbuki secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penunutun umum, dan membebaskan terdakwa musilan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa Musilan dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara.

Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya , mengajukan kasasi atas vonis bebas Musilan dan akhirnya setelah sekian lama Mahkmah Agung telah menjatuhkan Putusan dengan menolak kasasi atas putusan bebas yang diajukan penuntut umum.

Komentar

Loading...