Oknum DKPSD Diduga Melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Oleh
Foto : ASN, (ist)

Nagan Raya, Asatu.top - Sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Setiap Anggota Polri dan TNI serta ASN  Jika Maju menjadi Calon legislatif (Caleg) 2019,  wajib  mengundurkan diri.

Namun, berbeda dikabupaten Nagan Raya, para Aparatur Negeri Sipil (ASN) sulit mendapatkan surat keterangan bahwa pengajuan diri sedang diproses oleh  penjabat yang  berwenang atau tanda terima dari penjabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan penguduran diri  yakni Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (DKPSD).

Dengan tidak diterima berkas tanda terima dari penjabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan penguduran diri, maka oknum di Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (DKPSD), diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f menyangkut netralitas ASN,  yaitu bahwa ASN tidak boleh berpihak dan harus lepas dari segala pengaruh manapun dan tidak dipengaruhi kepentingan siapapun.

Salah satu, ASN yang tidak mau sebutkan namanya, dan maju sebagai Caleg DPRK 2019 mengatakan, Bupati Nagan Raya sebagai Panesehat seluruh partai politik di Nagan Raya, seharusnya disikapi secara bijak,  jangan korbankan  orang lain untuk kepentingan partai politik tertentu.

“belum diteken surat pengunduran diri yang  telah diajukan, ini kesan ada nuansa politis,” katanya.

Komentar

Loading...