7 Bacaleg Aceh Barat Tidak Mampu Baca  Al qur’an

Oleh
Salah satu perserta Bacaleg, sedang mengikuti uji baca Al Qur'an, Foto ( Ist)

Aceh Barat Asatu.top – Sebanyak 7 bakal calon legislatif (Bacaleg) dikabupaten Aceh Barat dinyatakan gugur dalam uji baca Alquran yang dilaksanakan di Masjid Baiturahim, Gampong Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Minggu  (22/07) berapa hari lalu.

Ketua KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman, S.P, mengatakan, berdasarkan Qanun Aceh, pasal  36 Qanun Nomor 3 tahun 2008 yang mengatur tentang persyaratan dapat membaca Al Qur’an bagi calon DPRK dan DPRA.  Semua bacaleg wajib mengikuti uji baca Al Qur’an.

“ Pada uji baca Qur'an Bacaleg yang dilaksanakan dua  hari, terdapat 7 bacaleg yang dinyatakan tidak mampu baca Al Qur’an,  Jadi bagi bacaleg dari Parpol peserta pemilu 2019 dapat segera mengajukan calon penganti, pada masa perbaikan pada tanggal 22-31 Juli 2018," katanya.

Namun, ketua komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh Barat, tidak mau sebutkan bacaleg dari parpol mana yang tidak mampu  baca Al qur’an.

Dari data yang terima Asatu.top,  Jumlah bacaleg yang didaftarkan 18 parpol ke KIP Aceh Barat mencapai 336 orang. Tapi, yang ikut uji baca Alquran hanya 318 orang, sedang 18  orang lainya tidak hadir, dan yang mampu baca Al qur’an sebanyak  311 orang.

Komentar

Loading...