Bawaslu Nagan Ingatkan ASN Dan Aparat Desa Tidak Terlibat Politik Praktis.

Oleh
Ketua devisi Penidakan dan pelanggaran Bawaslu Nagan Raya, Adam Sani, S.HI., M.H, foto (ist)

Nagan Raya, Asatu.top  -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Nagan Raya, mengingatkan  kepada Apratur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur desa serta  BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu tahun mendatang.

Ketua devisi Penidakan dan pelanggaran Bawaslu  Nagan Raya, Adam Sani, S.HI., M.H, Mengatakan, Ketua divisi penindakan pelanggaran Panwaslu Nagan Raya Adam Sani, S. HI. M.H mengatakan,  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f menyangkut netralitas ASN,  yaitu bahwa ASN tidak boleh berpihak dan harus lepas dari segala pengaruh manapun dan tidak dipengaruhi kepentingan siapapun.

Ia menambahkan,  Netralitas ASN dalam pemilu 2019 dijelaskan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan REformasi Birokrasi nomor B/71/M SM.00.00/2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada Pilkada, Pileg dan Pilpres tahun 2019.

“Jika ada ASN ingin menjadi calon /eksekutif atau tim kampanye pemilu maka harus mundur dari Aparatur Sipil Negara,”kata Adam

Adam Sani menjelaskan, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 360 bagi pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, menjadi pelaksana atau tim kampanye.

Dan dipasal,  280 ayat 2 UU nomor 07 tahun 2017 poin F , H, i dan J sengat tegas dinyatakan bahwa ASN , kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Berdasarkan beberapa dasar hukum dan peraturan  perlu kita sampaikan bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, aparatur desa dan anggota badan permusyawaratan desa merupakan pidana pemilu yang akan diselesaikan melalui lembaga Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).

“ Apabila terdapat ASN, kepala desa dan perangkat desa dalam pemilu legislatif dan pemilihan Presiden, maka dikenakan  sanksi, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 rupiah,” tutupnya.

Komentar

Loading...