KPU Pusat Tidak Tegas Dalam Mengakomodir Politik Aceh

Oleh
Foto ( Istimewa)

Aceh Jaya, Asatu.top -  Regulasi Pemilu yang Mencla -  mencle yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  pusat untuk Provinsi Aceh membuat beberapa peserta pemilu khususnya parnas di Aceh harus berfikir untuk ikut serta di Pemilu 2019.

“ Sebab KPU Pusat  tidak tegas dalam mengakomodir kepentingan politik di Aceh. Kebijakan KPU mencederai azas keadilan dan ada bentuk sikap anak tiri serta  anak kandung,”   hal itu disampaikan Maimun Panga, Wakil Ketua / Ketua Bapilu Golkar Aceh Jaya melalui pesan singkat, Senin kemarin (17/07)

Menurut Maimun Panga, jauh -  jauh hari sebelumnya Komis Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirim surat kepada partai politik di Aceh dengan kuota caleg maksimal 100%, pandangan yuridis yang di sampaikan sesuai dengan aturan yang ada dan sah.

Kemudian, pertanggal 9 Juli KPU kembali mengirim surat khusus dengan isinya untuk Partai Lokal (PARLOK) dapat mengajukan caleg maksimal 120% dengan sangat kami sayangkan KPU juga memakai landasan Yuridis yang sama dengan surat pertamanya.

"Anehnya, ketika kami tanyakan ke KPU, jawabannya nyeleneh atau terkesan aneh bin ajaib, KPU justru mengatakan pihaknya hanya menjawab atau membalas surat dari DPR Aceh,"kata Maimun Panga.

Dan jika merujuk pada undang-undang nasional, seharusnya KPU sebagai penyelenggara dapat menafsirkan UU dengan baik dan tidak mencla mencle terhadap pemilu terutama di Aceh karena Provinsi Aceh masih di Indonesia.

Karenanya, selaku pengurus partai nasional di Kabupaten Aceh Jaya meminta pada KPU agar parnas di Aceh biar disamalah dengan partai lokal dan jangan dianak tirikan dalam ke ikut sertaan pemilu di tahun 2019 khususnya pemilihan legislatif baik tingkat DPRK, DPRA maupun DPR pusat, pungkas Maimun Panga Wakil Ketua / Ketua Bapilu Golkar Aceh Jaya.

Komentar

Loading...