Polisi Aceh Barat Tangkap, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Oleh
Ilutrasi

Aceh Barat, Asatu.top - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat berhasil tangkap seorang pemuda pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur. Pemuda berinisial AR (26) merupakan seorang tukang bangunan yang tinggal disalah satu desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ia dibekuk dikediamannya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Boby Aria Prakasa melalui KBO Reskrim Ipda P. Panggabean mengataan, AR telah melangsungkan perbuatannya terhadap korban anak di bawah umur itu sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.

“Korbannya masih anak-anak berumur 6 tahun dan belum bersekolah,” ucap KBO.

Dijelaskannya, pertama sekali AR melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (6) (Red  nama samaran ) di Kecamatan Mereubo, Aceh Barat yakni dirumah korban dengan dalih hendak bertemu dengan abang kandung bunga hendak mengajak melaut namun ditolang oleh abang korban.

Usai menolak ajakan AR, Lanjut KBO abang korban kemudian masuk ke kamar dan pergi beristrahat sementara pelaku bersama korban yang duduk tidak berjauhan dengan pelaku. Saat korban menuju ke dapur dipanggil pelaku, tanpa rasa curiga bunga mendekat.

“Pelaku yang sedang bernapsu langsung memeluk korban dan mengosokkan kemaluannya selama dua menit lebih kurang, hingga mengeluarkan sperma, itu kejadiannya itu pada bulan juni,” ujar KBO, Kamis (5/7)

KBO menambahkan, perbuatan jarimah tersebut untuk kedua kalinya dilakukan oleh pelaku saat Bunga berada dekat dengan kediaman neneknya yang tak jauh dari rumah korban, saat bunga asik bermain AR memanggil bunga.

Ketika bunga sudah mendekat dengan pelaku, AR lansung membuka celana korban dan memegang kemaluan korban yang masih dibawah umur itu hingga melakukan onani.

“Menurut pengakuan tersangka ya baru dua kali dia melakukan pelecehan seksual itu terhadap bunga yang tinggal disalah satu desa di Kecamatan Mereubo, kalau pelaku selama ini tinggalnya tidak menetap, saat kita tangkap dia berada di Kecamatan Johan Pahlawan,” jelasnya.

Kejadian itu diketahui usai Bunga menceritakan kepada keluarga, orang tuanya yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian segera melaporkan kepaada polisi, atas dasar tersebut kemudian Sat Rekrim Polres Aceh Barat hari itu pula langsung membekuk pelaku yang sedang bersantai dirumahnya.

“Pelaku diancam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 47 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda 900 gram emas dan penjara paling lama 90 bulan,” pungkas KBO.

Kini pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar

Loading...