Oknum Petugas UPDT Laboratorium Nagan Raya, Diduga Lakukan Pungutan Liar
Nagan Raya, Asatu.top - Oknum petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan, kabupaten Nagan Raya, diduga lakukan Pungutan Liar terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan bebas Narkoba, dengan Jumlah Rp 1,75,000,00 ( Seratus Tujuh Lima Ribu Rupiah) / Perjiwa, Kamis (05/07).
Pungutan liar tersebut, diungkapan Salah satu warga yang hendak lakukan cek kesehatan di UPTD Laborataium kesehatan Kabupaten Setempat, untuk melengkapi salah satu persyaratan penyelenggara pemilu 2019.
“Coba kali kan berapa banyak yang didapatan pihak pengelola pihak UPTD kesehatan, saya rasa kalau total hampir ratusan juta,” kata Hendra
Dari informasi yang diperoleh dari Asatu.top, tidak hanya penyelenggara pemilu, namun peserta pemilu yang nantikan akan bertarung pada 2019 juga melampirkan surat keterangan bebas Narkoba. Tapi sangat disayangkan, pemerintah Nagan Raya yang dipimpin H Jamin Idham hingga saat ini belum rampung membuat Qanun restribusi Untuk UPTD Kesehatan setempat.
Sementara itu, kepala UPTD Laboratariun Kesehatan Nagan Raya Irffan Furqan SKM kepada wartawan membenarkan, adanya Pungut biaya untuk masyarakat yang hendak lakukan cek kesehatan Bebas Narkoba, sebab tidak masuk dalam BPJS dan Pemerintah daerah tidak membeli Alat Tes Narkoba yang bernama Reagen.
Reagen Marquis merupakan reagen yang dibuat dari 40% formalin yang diasamkan. Reagen ini biasanya digunakan untuk uji terhadap methamphetamin (atau bahasa pasarnya: sabu-sabu), atau jenis narkoba lainya, seperti ganja.
Sambungnya, Petugas UPTD Laboratorium Kesehatan tidak ada pemaksaan, terhadap masyarakat yang hendak lakukan cek kesehatan khusus Narkoba, disitu sudah tertera Surat Persetujuan Pengambilan Biaya Pemeriksaan Narkoba.
“Pungutan itu bukan untuk masuk kekantong pribadi. tapi untuk membeli bahan lainya yang diperlukan UPTD laboratarium, sebab disini masi serba kekurangan,” katannya.
Komentar