Ditahan KPK, Gubernur Aceh Bantah Tidak Terima Uang Suap

Oleh
Irwandi Yusuf ditahan KPK (detikcom)

Jakarta, Asatu.top - KPK resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/7/2018), Irwandi keluar dari lobi KPK sekitar pukul 00.40 WIB.

Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan membawa map merah. Irwandi menyatakan tak menerima uang dan hadiah apa pun.

"Saya tidak terima uang dan hadiah," ucap Irwandi.

Setelah Irwandi, tersangka lain dari pihak swasta, Hendri Yuzal, juga ditahan KPK. Ia tak memberi komentar apa pun terkait kasusnya.

Pihak KPK belum memberi keterangan di mana kedua tersangka itu ditahan.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Komentar

Loading...