Bupati Bener Meriah Mengakui Beri Uang Proyek Ke Gubernur Aceh

Oleh
Bupati Bener Meriah, Ahmadi (rompi orange) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. Foto Medcom.id/ Juven Martua Sitompul.

Jakarta, Asatu.top  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Ahmadi ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan atas pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Ahmadi yang mengenakan rompi tahanan menegaskan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antikorupsi. Termasuk, membeberkan ihwal suap yang ikut menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY).

"InsyaAllah saya akan berikan penjelasan yang saya tau dan yang saya alami karena saya menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk kabupaten," kata Ahmadi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Pada kesempatan itu, Ahmadi mengakui ikut terlibat dalam kasus dugaan suap DOKA tersebut. Bahkan, dia tak membantah telah menyerahkan uang jatah proyek untuk Irwandi melalui ajudannya.

"Saya mengakui semua yang saya kerjakan, yang menyerahkan (jatah Irwandi) itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya," jelas Ahmadi.

Sementara itu Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ahmadi akan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara satu tersangka dari pihak swasta lainnya yaitu Syaiful Bahri ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ungkap Febri.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.

Atas perbuatannya, Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Loading...