Tuah Peut Bumi Sari, Keuchik Yang Aktif Seharusnya Diberhentikan Untuk Sementara Waktu Oleh Bupati

Oleh
Ilustrasi DD

Nagan Raya, Asatu.top –  Terkait Penetapan Keuchik Bumi Sari dan mantan PJ keuchik kecamatan Betong, kabupaten Nagan Raya, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa Anggaran tahun 2015 sebesar, sebesar Rp 120.760.000.

ketua Tuha Peut Desa Bumi Sari  Ishak mengatakan penetepan keuchik  dan mantan PJ keuchik digampongnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, seharusnya Keuchik tersebut diberhentikan untuk sementara waktu oleh Bupati,  dimana telah diatur dalam pasal  UU No 4 tahun 2009  dan UU No 6 tahun 2014,  pasal 41 bab  X, bagian  kesatu.

Tapi, hingga saat ini Keuchik yang berinisial BK, masi menjalan tugas dan wewenang sebagai keuchik (red kepala desa) , dalam aturan Undang – udang, sudah sangat jelas disebutkan, apabila keuchik ditetapkan sebagai tersangka, maka  harus diberhentikan untuk sementara waktu oleh Bupati, sampai pekara selesai.

“ Ada apa ini semua ? kenapa keuchik tersebut belum juga diberhentikan, padahal sudah sangat jelas ada kerugian negara berdasarkan asil audit yang disebutkan pihak kepolisian, saya kira bapak bupati lebih  bijak dalam mengambil keputusan untuk desa kami,” katanya.

Ia menambahkan, Anggaran yang  besar diperuntukan oleh pemerinta pusat untuk kesejahteraan masyarakat, seharusnya dikelola dengan baik dan transparan, bukan untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu.

Dan berharap kepada pihak kepolisian  kasus dugaan korupsi yang telah merugikan Negara diusut secara tuntas.

Komentar

Loading...