Geuchik Bumi Sari Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menetapkan Geuchik dan sekaligus mantan Pj Geuchik Bumi sari, Kecamatan Betong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang SIK mengatakan Penetapkan Geuchik dan sekaligus mantan Geuchik Bumi Sari, bedasarkan asil tim audit dari BPK Aceh (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Dari asil audit BPK, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 120.760.000 pada tahun anggaran 2015,” kata Kasat Reskrim diruang kerjanya, Jum”at (29/06).
Ia menambahkan, ditahun Anggaran 2015 Desa Bumi Sari dijabat dua geuchik sekaligus, yang satu PJ geuchik berinsial SM yang mengantikan BK sebagai geuchik Definitif pada waktu itu, dan sekarang BK kembali menduduk Geuchik Bumi Sari.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagai telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kurungan badan 20 tahun lamanya.
Dan, berkas tersangka kasus dana desa anggaran tahun 2015 sudah dilimpahkan kejaksaan Suka Makmue. Sementara itu, kedua Geuchik d tersebut belum ditahan karena masih kooperatif
Komentar