Terbitnya Surat KPU RI, Ini kata Ketua DPW Nasdem Aceh

Oleh
ketua DPW Nasdem Aceh Zaini Djalil, Foto (Ist)

Aceh, Asatu.top  - Terbitnya surat KPU RI Nomor: 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, yang menyebutkan kuota bakal calon DRPD kabupaten/kota maksimal 100 persen, turut dipertanyakan partai nasional di Aceh.

Menurut Ketua Partai Nasdem Aceh, Zaini Djalil, KPU RI harus memiliki alasan yang jelas mengenai jumlah kuota bacaleg DPRD kabupaten/kota di Aceh.

" Kalau memang alasannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sama saja, kenapa sekarang harus beda kuotanya?" ujarnya.

Namun, kata Zaini, pihaknya hingga saat ini masih menunggu respon KIP Aceh mengenai hal itu. "Karena itu sifatnya baru surat, kita akan melihat bagaimana respon KIP Aceh," ucapnya.

Untuk diketahui, surat diteken Ketua KPU, Arief Budiman, Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh itu ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Poin/angka 1 dalam surat itu disebutkan, “Ketentuan pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur antara lain bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang disusun oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”.

Angka 2 surat itu berbunyi, “Mengingat bahwa tidak ada ketentuan lain setingkat undang-undang yang mengatur selain ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 di wilayah tersebut, maka ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh”.

Angka 3 berbunyi, “KIP kabupaten/kota agar menyampaikan hal sebagaimana tersebut pada angka 2 kepada seluruh pengurus partai politik di masing-masing daerah untuk dipedomani dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2019 di wilayah Provinsi Aceh”

Komentar

Loading...