Ini Kata Chalidin Oesman, Mengenai Diberhentikan Dalam Kepengurusan PA Nagan Raya

Oleh
Wakil Bupati Nagan Raya, H Chalidin Oesman, SE MM

Nagan Raya, Asatu.top –  Dewan pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Nagan Raya memberhentikan Chalidin Oesman dari Jabatan sebagai Ketua Harian dalama kepengurusan PA yang dipimpin Tgk Samsuar alias Wan Malaya.

Diberhentikan Chalidin Oesman, SE, MM yang saat ini menjabat Wakil Bupati Nagan Raya yang sah, dituangkan dalam Surat nomor 46/DPW-PA/NR/IV/2018 tanggal 24 juni 2018 perihan evaluasi kepengurusan DPW PA setempat

Surat diberhentikan Wabup Nagan Raya sebagai ketua Harian dalam pengurusan DPW PA, ditanda tangani Ketua DPW PA, Tgk Samsuar alias Wan Malaya dan Sekretaris Samsul Bahri Syam.

Dengan itu, wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, SE, MM mengatakan, mengaku ikhlas dan menerima keputusan DPW PA Nagan Raya.

“Jika itu memang terjadi pasti  ini atas kehendak Allah, agar saya lebih fokus kepada tugas untuk mengurus kepentingan masyarakat luas, jadi saya terima keputusan ini dengan iklhas,” katanya kepada Asatu.top  melalui whatsapp, Senin (25/06).

Ia menambahkan, Jadi  Wakil Bupati sudah seharusnya menjadi miliki semua golongan yang ada di Nagan Raya, bukan milik golongan tertentu

“Mengenai tuduhan mereka hanya Allah yang maha tahu, dan memang ada undangan acara partai yang kebetulan tidak dapat saya hadiri karena berbenturan dengan tugas di pemerintahan, tapi sudahlah tidak ada guna kita berbalas pantun yang jelas ini semua kehendak Allah karena daun keringpun di atas pohon tidak akan jatuh kebumi tanpa se izin Allah,” tutupnya.

Komentar

Loading...